ASIANUSA singkatan dari ASOSIASI INDUSTRI AUTOMOTIF NUSANTARA dimana anggotanya terdiri dari produsen 'Micro Car' dan Mesin Penggerak di seluruh Indonesia.



Jokowi Pertanyakan Program Mobil Murah


Khawatir Kemacetan Bertambah

INILAH.COM, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mempertanyakan Peraturan Pemerintah (PP) No 41 Tahun 2013 mengenai program mobil murah. Ia pun menilai kebijakan ini tak sejalan dengan program pemerintah daerah dalam mengatasi kemacetan dengan beralih ke moda anggkutan massal.

"Gimana ngurusin macet di Jakarta, kalau ada mobil murah. Terus kapan mau pakai transportasi massalnya ?" kata pria yang akrab disapa Jokowi di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (18/6/2013).

Tak cuma itu, kebijakan itu tidak sesuai dengan langkah pemerintah yang akan menekan penggunaan bahan bakar minyak, bila memacu meningkatnya pengguna kendaraan roda empat. "Katanya mau ngurangin BBM sama subsidi. Kok mau dorong terus buat orang beli mobil," ujarnya.

Kementerian Perindustrian menerbitkan peraturan pemerintah (PP) mengenai program mobil murah dan ramah lingkungan atau low cost green car (LCGC) dan kendaraan emisi karbon rendah (LCE). Acuan hukumnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan Barang Mewah.

Pada peraturan yang dikeluarkan akhir Mei lalu itu, pemerintah memberikan insentif bagi kendaraan bermotor yang termasuk program mobil hemat energi dan harga terjangkau, selain sedan atau station wagon, dengan mengenakan pajak nol persen dari harga jual.

Dengan pajak nol persen ini, mobil-mobil dengan kapasitas di bawah 1.200 cc dan memiliki konsumsi bahan bakar minyak, setidaknya 20 km per liter, dapat dipasarkan lebih murah dengan perkiraan harga di bawah Rp100 juta.[bay]

PP Mobil Murah cuma bikin MACET

JAKARTA - Beberapa waktu lalu, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor. Peraturan ini menjadi dasar hukum bagi program mobil murah ramah lingkungan atau Low Cost Green Car (LCGC) yang digagas pemerintah.

Kebijakan mobil murah memberikan insentif kepada produsen mobil untuk membuat mobil murah dan ramah lingkungan. Mobil yang memenuhi kualifikasi tersebut akan dibebaskan dari pajak barang mewah.

Kebijakan mobil murah ditanggapi dengan sinis oleh Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Kebijakan itu diakuinya sangat membantu masyarakat, namun berpotensi menambah kemacetan.

Pasalnya, menurut Jokowi, aturan tersebut makin mendorong masyarakat untuk menggunakan kendaraan pribadi.

"Siapa yang nggak mau mobil murah. Ya bagus dong, bagus artinya tambah macet," kata Jokowi kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (18/6).
Jokowi sendiri selama ini berusaha mengurangi penggunaan kendaraan pribadi sebagai cara untuk mengurangi kemacetan. Beberapa kebijakan pembatasan kendaraan pribadi seperti ganjil-genap dan electronic road pricing (ERP) telah dipersiapkannya. Tetapi sampai saat ini belum ada satu pun kebijakan itu yang berjalan.

Seharusnya, sambung Jokowi, pemerintah pusat memahami permasalahan kemacetan yang dihadapi kota-kota besar. Meski begitu, ia mengaku pasrah dan akan tetap mendukung kebijakan tersebut.

"Ya, gimana lagi. Kecuali ERP, ganjil-genap, monorel sudah berjalan, ini baru bisa," imbuh mantan Wali Kota Surakarta ini. (dil/jpnn)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Dewa Yuniardi - Premium Blogger Themes | Lady Gaga, Salman Khan