ASIANUSA singkatan dari ASOSIASI INDUSTRI AUTOMOTIF NUSANTARA dimana anggotanya terdiri dari produsen 'Micro Car' dan Mesin Penggerak di seluruh Indonesia.



Kebijakan Salah Kaprah: Regulasi LCGC Hanya Dinikmati Pabrikan Jepang

NERACA - Jakarta – Kendati telah ditanda-tangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Peraturan Pemerintah (PP) No. 41/2013 Tentang Fasilitas Insentif Pajak Untuk Mobil Murah dan Ramah Lingkungan (Low Cost and Green Car) kini malah panen kritikan. Regulasi ini dianggap salah kaprah lantaran hanya menguntungkan pabrikan otomotif dari Jepang.

Pengamat perpajakan dari Universitas Indonesia Danny Septriadi mengatakan, produsen mobil di Indonesia yang didominasi oleh investor Jepang akan menikmati harga jual yang rendah sehingga lebih mudah bersaing dan menguasai pasar di Tanah Air. Selain itu, penghapusan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) yang tercantum dalam aturan tersebut akan membuat negara kehilangan salah satu sumber penerimaan dari sektor otomotif.

“Seharusnya aturan ini berbarengan dengan pemberian pajak yang lebih tinggi kepada industri mobil yang tidak ramah lingkungan. Jadi seimbang. Itu yang terjadi di negara-negara maju. Atau dipajaki tinggi kepada industri-industri di luar otomotif yang tidak ramah lingkungan. Namanya environment tax. Itu belum ada di Indonesia,” kata Danny kepada Neraca, Senin (10/6).

Meski Danny mengakui tren pemberian fasilitas diskon pajak memang mengarah pada industri ramah lingkungan, namun yang tak boleh dilupakan oleh pemerintah adalah faktanya bahwa industri otomotif di Indonesia masih dikuasai oleh Jepang. Imbasnya, kebijakan keringanan pajak di Indonesia niscaya akan lebih dinikmati oleh para pengusaha dari Negeri Samurai ketimbang pengusaha lokal.

Di pihak lain, Ketua Komisi XI DPR Emir Moeis mengusulkan agar pemerintah tidak menggunakan merek Jepang pada mobil ramah lingkungan yang akan dikembangkan di dalam negeri ini. Pemerintah bisa melanjutkan proyek mobil nasional yang mengusung merek Timor. Emir juga menuturkan bahwa sejauh ini, produsen mobil dari Jepang mengalami kekhawatiran yang besar jika pemerintah memproduksi mobil dalam negeri. "Saya mengalami sendiri, kira-kira satu atau dua tahun lalu, waktu Pak Jokowi (Joko Widodo, Gubernur DKI) memproklamirkan mobil nasional. Produsen mobil dari Jepang itu kebakaran jenggot," tambahnya.

Selain dari kalangan pengamat perpajakan dan anggota DPR, kritikan terhadap kebijakan LCGC juga datang dari Asosiasi Automotive Nusantara (Asia Nusa). Ketua Bidang Marketing dan Komunikasi Asosiasi Automotive Nusantara (Asia Nusa) Dewa Yuniardi mengungkapkan aturan tersebut sama sekali tidak membantu program mobil nasional. "Padahal, lahirnya PP tersebut berawal dari semangat untuk pengembangan mobil nasional atau angkutan murah pedesaan yang dulu pernah dibicarakan," ungkap Dewa.

Menurut Dewa, janji pemerintah untuk memproteksi merek-merek mobil lokal yang dalam beberapa tahun terakhir mencoba untuk muncul bertentangan dengan semangat PP tersebut. Selain itu, rencana angkutan murah pedesaan yang juga pernah disiapkan agar para petani dan masyarakat desa bisa mendapat kendaraan malah tidak ditindaklanjuti. "Tapi di PP yang baru itu, kita tidak melihat dua hal tadi dibicarakan," tegas Dewa.

Kehilangan Rp 9 Triliun

Dalam hitungan Asia Nusa, potensi pendapatan negara yang hilang akibat kebijakan penghapusan PPnBM ini paling tidak bisa mencapai Rp 9 triliun per tahun. Penghitungannya sederhana. Potensi segmen mobil-mobil 1.200 cc ke bawah mencapai 600.000 per tahun. Jika PPnBM yang diterapkan sebesar 30%, maka untuk harga mobil murah sebesar Rp 50 juta saja, pajaknya bisa Rp 15 juta per unit. Angka Rp 15 juta tersebut jika dikalikan dengan potensi 600.000 unit maka kerugian negara akan mencapai Rp 9 triliun per tahun. Padahal, harga LCGC ini diprediksi lebih dari Rp 50 juta per unit, sehingga potensi kehilangan pendapatan negara bakal lebih dari Rp 9 triliun per tahun.

Namun pengamat otomotif John Arsyad punya pandangan berbeda. Dia menilai tidak ada potensi kerugian akibat penerapan aturan LCGC. Pasalnya akan ada pajak-pajak lain yang bisa ditarik dari mobil LCGC. “Memang akan ada pembebasan PPnBM tetapi ada pajak lainnya yang bisa ditarik dari pengguna mobil tersebut seperti pajak kendaraan bermotor yang setiap tahunnya selalu ditarik,” ungkap John.

Di mata John, aturan tersebut juga mampu membuat industri otomotif dalam negeri semakin bergairah misalnya saja bisa menyerap semakin banyak tenaga kerja karena sebagian besar perakitan mobil LCGC berada di Indonesia. “Menggunakan komponen lokal adalah salah satu syarat dari aturan tersebut,” tambahnya.

Namun demikian, dia menyayangkan sikap dari pemerintah yang lebih mendahulukan aturan LCGC dibandingkan dengan program mobil nasional yang telah lama dikembangkan oleh orang Indonesia. “Sebenarnya untuk bisa mengembangkan mobil nasional hanya dibutuhkan political will (kemauan politik) dari stakeholder. Namun saat ini, seperti tidak ada kemauan dari stakeholder untuk bisa mengembangkannya,” katanya.

Padahal, kata John, sangat mudah untuk bisa membuat mobil nasional asalkan ada kemauan. Contohnya bisa lihat dari Mobil Mercedes asal Jerman. Menurut dia, tidak semua komponen dari mobil Mercy berasal dari Jerman, namun ada kandungan impornya. Contoh lainnya adalah mobil Proton asal Malaysia. John memaparkan bahwa mobil Proton tersebut tidak semuanya berasal dari Malaysia akan tetapi Malaysia berhasil mengembangkannya menjadi mobil nasional.

Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kemenperin Budi Darmadi memastikan penerbitan PP No. 41/2013 tidak mengganggu program mobil nasional dan program angkutan umum murah. "PP tersebut diharapkan tidak mengganggu program mobil angkutan umum murah seperti, Tawon, Komodo dan Viar yang sedang dikembangkan oleh beberapa investor lokal," ujar Budi.

Budi mengungkapkan, sejumlah investor lokal yang mengembangkan kendaraan angkutan umum murah ini masih terus melakukan inovasi dan penyempurnaan dari prototipe mobil nasional dan angkutan murah. Dalam mendukung merek nasional dan industri lokal tersebut, pemerintah mengaku bakal menggandeng Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dalam mendukung pengembangan desain dan prototipe kendaraan angkutan umum. Termasuk memberikan peralatan dan bimbingan dalam bentuk workshop dan pelatihan sumber daya manusia (SDM) kepada industri yang mengembangkan kendaraan angkutan umum murah tersebut. "Bantuan tersebut antara lain kepada Solo Technopark dan merek nasional lainnya seperti peralatan produksi dan uji coba jalan," ungkapnya.

Budi juga menambahkan kalau program LCGC murni untuk memberi rangsangan bagi industri otomotif dalam negeri. Alasannya, jika komponen industri nasional mengalami peningkatan maka efeknya memberi pengaruh kemajuan industri otomotif di dalam negeri.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Dewa Yuniardi - Premium Blogger Themes | Lady Gaga, Salman Khan