Mataram - Pada tanggal 7 Juli 2011, Asianusa bersama dengan Kementrian Perindustrian melakukan Sosialisasi bersama Kementrian Perindustrian dengan tema "Sosialisasi Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri" (P3DN) di Mataram, bertempat di Hotel Jayakarta -Senggigi, Mataram - Nusa Tenggara Barat (NTB).
Peserta sosialisasi adalah para petugas pengadaan barang dan jasa serta pegawai pemerintah terkait di Propinsi Nusa Tenggara Barat. Acara dibuka oleh Kepala Disperindag Nusa Tenggara Barat, yang memaparkan tentang "Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa di satuan Kerja Nusa Tenggara Barat", yang kemudian dilanjutkan dengan paparan, tentang 3 bahasan, yatiu:
1. Paparan P3DN: Asosiasi Industri Automotive Nusantara (Asianusa) sebagai Pioneer Mobil Nasional - Oleh: Ketua Bidang pemasaran dan Hubungan Asianusa - Dewa Yuniardi
2. Kebijakan Peningkatan Penggunaan produksi dalam Negeri - Oleh: Setditjen UIBITT - Anggota Timnas P3DN - Asyarif Hidayat.
3. Pedoman Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Peraturan menteri Perindustrian No. 15/M-IND/PER/2/1022) - Oleh: Sekretaris Kelompok Kerja Timnas P3DN - Ferry Yahya.
Dalam acara tersebut Asianusa diundang sebagai pembicara tamu oleh Kementrian Perindustrian, dimana Asianusa memaparkan tentang kesiapan Asianusa menjadi Pioneer Mobil Nasional, sebagai produsen otomotif lokal untuk memproduksi kendaraan yang dimiliki oleh prinsipal dalam negeri, yang disambut baik oleh peserta sosialisasi serta mendapatkan dukungan penuh. yang diharapkan dapat diterima oleh pasar di daerah Nusa tenggara Barat, yang kemudian di masa yang akan datang dapat merangsang pengusaha IKM lokal untuk turut serta berpartisipasi dalam kerjasama pembuatan komponen penunjang dari produsen otomotif yang ada dibawah Asianusa.
Demikian juga paparan tentang P3DN yang mengulas tentang kebijakan Peningkatan Penggunan produk Dalam negeri (P3DN), sesuai dengan:
- Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penggunan produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tanggal 6 Agustus 2010 tentang Penggunan Produk Dalam Negeri dalam Pengadan Barang/Jasa Pemerintah.
- Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 15/M-IND/PER/II/201 Tahun 2011tanggal tentang Pedoman Penggunan Produk Dalam Negeri dalam Pengadan Barang/Jasa Pemerintah.
Diharapkan dengan di aplikasikannya peraturan tersebut dapat meningkatkan semangat bagi para produsen lokal dalam mengembangkan industri dalam upaya meningkatkan prosentase kandungan lokal dari produk-produk yang dihasilkan.
Untuk melihat secara online tentang Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) tersebut, dapat di akses di: http://www.kemenperin.go.id/, kemudian Klik di: Produksi Dalam Negeri. (Dewa Y)
0 komentar:
Posting Komentar