ASIANUSA singkatan dari ASOSIASI INDUSTRI AUTOMOTIF NUSANTARA dimana anggotanya terdiri dari produsen 'Micro Car' dan Mesin Penggerak di seluruh Indonesia.



Ironi Mobil Murah


Di tengah keraguan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, tiba-tiba diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 41/2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Di dalam PP tersebut diatur pula low cost green car(LCGC) atau mobil murah ramah lingkungan, meliputi hybrid car, mobil listrik, dan biofuel. Substansi PP tersebut adalah mengatur mengenai penghitungan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Jenis mobil yang diatur dibedakan menjadi dua, yakni low carbon emission (LCE) dan LCGC.

Potongan pajak PPnBM yang dikenakan terhadap mobil LCE yakni 25-50%, sedangkan untuk LCGC 100% alias dibebaskan. Yang termasuk dalam LCE adalah mobil berbahan bakar diesel atau petrol engine, biofuel, hybrid, gas CNG, atau LGV. Mobil LCE dikenakan diskon pajak 25% jika konsumsi bahan bakarnya 20-28 km per liter, dan diskon 50% jika konsumsi bahan bakar lebih dari 28 km per liter.

Sedangkan mobil yang termasuk LCGC dibagi menjadi dua, yakni mobil berteknologi motor bakar cetus api (premium) dengan kapasitas hingga 1.200 cc dan mobil berteknologi motor nyala kompresi (diesel atau semidiesel) dengan kapasitas hingga 1.500 cc. Konsusmsi bahan bakar dua jenis mobil tersebut minimal 20 km per liter atau bahan bakar lain yang setara.

Kedua jenis mobil tersebut dapat diproduksi oleh produsen lokal maupun asing (Sumber: rangkuman pemberitaan beberapa media massa). Peraturan Pemerintah (PP) No. 41/2013 ini menandai lahirnya suatu generasi baru dalam dunia otomotif, yaitu mobil dengan bahan bakar yang lebih irit, sehingga disebut ramah lingkungan. Dan karena menawarkan teknologi yang hemat BBM, maka memperoleh potongan pajak cukup signifikan. 

Potongan pajak yang signifikan itulah yang menyebabkan mobil tersebut dapat dijual dengan harga murah dibandingkan mobil-mobil biasa yang ada di pasaran sekarang ini. Harganya yang murah itulah yang akan membuat jenis kendaraan ini akan diburu oleh masyarakat yang sudah lama mimpi memiliki mobil pribadi.

Mungkin inilah jawaban atas wacana city car yang ramai dibicarakan sejak dua tahun silam, yaitu mobil-mobil baru dengan harga di bawah Rp 100 juta. Jika kemampuan produksi mobil jenis LCE dan LCGC mencapai 100.000 unit pada tahun pertama, dapat dipastikan ia akan terserap oleh pasar semua dan menjadi rebutan golongan kelas menengah baru. Selamat datang mobil baru di negeri yang boros BBM! Ironi 

Sebuah Kebijakan 
Keluarnya PP yang mengatur tentang mobil murah ini sesungguhnya merupakan wujud ketidakkonsistenan pemerintah dalam kebijakan BBM.  Di satu pihak, sejak 2010 terus mewacanakan untuk hemat BBM, termasuk juga membatasi kuota BBM bersubsidi, tapi si sisi lain, pemerintah justru mendorong produksi mobil murah dengan cara memberikan diskon pajak yang cukup signifikan. Harga murah dan hemat BBM itulah dua daya tarik utama bagi para pengguna sepeda motor untuk bermigrasi ke mobil pribadi. Apalagi bila bentuknya kecil dan dengan fleksibel bisa bermanuver di jalan yang macet, orang pasti menyukainya. 

Mengingat pertumbuhan kelas menengah di Indonesia selama satu dekade cukup signifikan, maka dapat diperkirakan proses migrasi dari sepeda motor ke mobil murah akan terjadi secara masif. Dengan demikian dalam lima tahun ke depan, mobil murah akan mendominasi jalan-jalan di kota-kota besar di Indonesia. Meskipun sudah didesain dengan teknologi hemat BBM, tapi karena jumlahnya masif, tetap saja kehadiran mobil murah ini akan turut mempercepat proses pemborosan BBM. Mobil yang dimaksudkan sebagai solusi hemat BBM ini malah turut memacu pemborosan BBM.

Jika pemerintah hendak mengambil kebijakan hemat BBM, langkah yang tepat adalah menaikkan harga BBM. Atau pun kalau ingin memberikan insentif pajak, seharusnya itu diberikan untuk jenis angktan umum (bus), bukan jenis mobil pribadi. Dengan harga bus/truk yang lebih murah, berarti operator dapat menekan biaya investasi yang pengembaliannya dibebankan pada tarif yang harus dibayar oleh penumpang/pengguna jasa. Bila biaya investasi kendaraan cukup tinggi, tarif pun tinggi. Tapi bila biaya investasi rendah, tarif dapat ditekan menjadi lebih murah. Memberikan keringanan/pembebasan pajak bagi kendaraan pribadi itu inkonsisten dengan niat kebijakan untuk hemat BBM  

Ironisnya lagi, dalam penetapkan pajak kendaraan Kementerian Keuangan tidak mendasarkan pada fungsi kendaraan, melainkan hanya pada besaran CC-nya saja. Ini yang membuat jenis bus dan truk – dengan alasan CC-nya lebih besar – dikenai pajak lebih besar pula, sebaliknya untuk kendaraan pribadi. Ini jelas mencerminkan kekacauan berpikir birokrat, karena hal yang terkait dengan kepentingan publik diperberat, tapi terkait dengan kepentingan pribadi justru diperingan.

Tidak mengherankan bila sampai saat ini Indonesia belum memiliki pabrik bus sendiri. Mestinya PP yang dibuat itu untuk mendorong lahirnya industri pembuatan bus dan truk untuk mendukung angkutan umum massal dan barang dalam negeri.

Untungkan Pihak Asing
Dengan dikeluarkannya PP No 41/2013 itu maka pihak yang paling diuntungkan adalah industri otomotif asing yang sudah siap teknologi untuk memproduksinya. Sedangkan industri otomotif lokal masih masih harus belajar teknologi terlebih dahulu untuk membuat mobil hemat BBM. Jadi peraturan ini sebetulnya pepesan kosong bagi industry otomotif lokal. Bagi masyarakat umum, ini justru merupakan jebakan baru untuk masuk ke dalam massalisasi mobil pribadi. 

Boleh jadi, munculnya peraturan tersebut merupakan hasil lobi industry otomotif dari luar yang sudah menginvestasikan modalnya secara besar-besaran di Indonesia. Efek lanjut dari massalisasi mobil pribadi ini adalah akan muncul desakan untuk membangun jalan-jalan baru atau memperlebar jalanjalan yang ada dengan alasan sudah tidak mampu lagi menampung kendaraan yang lewat. Bila kekhawatiran tersebut menjadi kenyataan, mobil murah yang disebut sebagai solusi hemat BBM justru berbalik menjadi masalah baru, yaitu pemborosan BBM secara masif dan terprogram.

Sulit bagi pemerintah ke depan untuk mengendalikan pertumbuhan mobil murah ini mengingat sampai sekarang belum ada satu pun instrumen untuk pembatasan kendaraan pribadi. Di sisi lain, perbaikan angkutan umum massal tidak terjadi secara cepat di semua wilayah Indonesia, tapi lebih terkonsentrasi di beberapa kota besar saja. Wajar bila di kemudian hari masyarakat justru bertumpu pada keberadaan mobil murah untuk melakukan mobilitas geografis. Akhirnya, secara agregat, keberadaan mobil murah yang disebut hemat BBM itu tetap saja memboroskan BBM dalam negeri.

Darmaningtyas, ketua Institut Studi Transportasi (Instran) Jakarta

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Jelas sekali bahwa adanya kebijakan LCGC jelas menguntungkan korporasi asing otomotif prinsipal Jepang. Bodoh amat itu pemerintah, mau-maunya diakali oleh MNCs otomotif Jepang. Penjajahan neolib otomotif model baru.... Kebijakan LCGC perlu ditolak, kalo kita jeas pendiriannya, dukung proyek mobil nasional. Lagian kebijakan LCGC juga hanya menguntungkan pejabat birokrat negara yang tidak pro rakyat.

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Dewa Yuniardi - Premium Blogger Themes | Lady Gaga, Salman Khan