ASIANUSA singkatan dari ASOSIASI INDUSTRI AUTOMOTIF NUSANTARA dimana anggotanya terdiri dari produsen 'Micro Car' dan Mesin Penggerak di seluruh Indonesia.



YLKI Tuding Aturan Mobil Murah Bohongi Masyarakat

Liputan6.com, Jakarta : Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sudaryatmo menuding aturan mobil murah dan ramah lingkungan (low cost green car/LCGC) membohongi masyarakat terkait harga jual mobil maksimal Rp 95 juta per unit.

"Harga jual katanya Rp 95 juta paling tinggi tapi belum termasuk biaya penggunaan transmisi 15% dan teknologi pengaman 10%. Harga juga akan lebih tinggi karena mayoritas masyarakat masih nyicil untuk beli mobil. Itu membohongi konsumen," tegas dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, seperti ditulis Senin (12/8/2013).

Sudaryatmo menjelaskan, informasi yang tercantum dalam dua peraturan mobil murah bersifat sepotong-sepotong. Pemerintah dinilai tidak menjelaskan secara utuh aturan tersebut sehingga menimbulkan kontra produktif.

Dua aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Satu peraturan lainnya adalah Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomo 33/M-IND/PER/7/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau.

"Seolah-olah mobil murah jadi transportasi unggulan ke depan. Padahal mobil murah cuma menambah jumlah mobil pribadi dan ujung-ujungnya ada lobi-lobi industri di belakangnya. Bisa dibilang jadi pro dengan industri otomotif," jelasnya.

Terkait penggunaan konten lokal, Sudaryatmo menilai ketentuan tersebut belum terlihat secara jelas. Sebab, Indonesia hanya dianggap sebagai pasar oleh produsen otomotif asing yang ada di tanah air.

"Bertahun-tahun, Indonesia cuma dijadikan pasar. Pemerintah terlalu lembek sehingga bisa terjadi 'nego' dari para prinsipal," tukasnya.

YLKI masih menilai solusi terbaik bagi Indonesia seharusnya pembenahan transportasi umum dalam kota maupun antar provinsi. Usul ini diajukan mengingat banyak transportasi umum yang 'mati' karena tidak mendapat dukungan dari pemerintah.

"Pemerintah harus mulai menurunkan belanja transportasi masyarakat. Karena dari data Kementerian Perhubungan, 35% dari penghasilan masyarakat dibelanjakan untuk mencicil mobil," pungkas Sudaryatmo.

Seperti diketahui, dalam bulir kelima di Permenperin mobil murah, menyebutkan penggunaan tambahan merek, model, dan logo harus mencerminkan Indonesia, serta mengatur besaran harga jual mobil LCGC paling tinggi Rp 95 juta berdasarkan lokasi kantor pusat Agen Pemegang Merek (APM).

Sedangkan bulir keenam berisikan soal batasan harga tersebut dapat disesuaikan apabila terjadi perubahan pada kondisi atau indikator ekonomi yang meliputi besaran inflasi, kurs nilai tukar rupiah dan harga bahan baku. Termasuk juga dalam penggunaan transmisi otomatis maksimum 15% serta 10% untuk teknologi pengaman penumpang. (Fik/Shd)

1 komentar:

CRNC mengatakan...

sebenarnya sih gw lebih suka naek motor. tapi karena biker sering mendapatkan perlakuan diskriminatif misal ketika harus beli barang (sering dicemberutin atau dicuekin pelayan toko) ya mau nggak mau harus beli mobil biar nggak keliatan lusuh. beli mobil yang bagus, mahal ama boros bbm, beli mobil seken pastinya ngerongrong dan kalo ditotal2 pasti harganya mendekati harga mobil barunya. ya pilihan berarti ada di lcgc yg terjangkau. moga awet dan irit bbm.

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Dewa Yuniardi - Premium Blogger Themes | Lady Gaga, Salman Khan