NERACA - Jakarta - Pengamat
otomotif, Suhari Sargo menilai, belum keluarnya peraturan mobil murah
dan ramah lingkungan atau low cost and green car (LCGC) disebabkan
aturan yang ada saat ini tidak sesuai kondisi di masyarakat, terutama
masyarakat perkotaan. “Apabila banyak produsen yang memproduksi mobil
LCGC, akan menambah kemacetan, khususnya di wilayah perkotaan. Hal ini
harus dipikirkan oleh pemerintah,” katanya di Jakarta, Senin (15/4).
Peraturan LCGC,
menurut Suhari, harusnya disesuaikan dengan Masterplan Percepatan dan
Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). Masyarakat pedesaan
dari pelosok yang seharusnya menjadi prioritas pembangunan. “Peraturan
mobil LCGC seharusnya lebih cocok membangun masyarakat di pedesaan
hingga pelosok, bukan di kota. Sebaiknya, pemerintah harus mengkaji lagi
aturan tersebut, jangan menguntungkan produsen otomotif,” paparnya.
Sedangkan Direktur
Jenderal Industri Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian
(Kemenperin), Budi Darmadi mengatakan, regulasi LCGC masih belum rampung
dan memerlukan beberapa perbaikan. “Saat ini masih proses sebelum
ditandatangani, dalam sebuah proses legal administration
perbaikan-perbaikan biasa terjadi,” ujarnya.
Budi menambahkan,
perbaikan yang dilakukan meliputi masalah substansi maupun tata bahasa.
Namun pihaknya meyakini, regulasi tersebut akan segera keluar meski
belum bisa ketahui kapan kepastian dikeluarkannya. “Semoga aturan LCGC
bisa keluar dalam waktu dekat dan masih ada bahasa hukum, bahasa
engineering, bahasa dagang, tinggal masalah legal,” tandasnya.
Sementara itu, Direktur
Marketing PT Astra Daihatsu Motor, Amelia Tjandra, mengatakan Daihatsu
masih terus menunggu kapan regulasi mobil hijau keluar. Ia pun
menyerahkan kepada instansi terkait mengenai kapan regulasi tersebut
dikeluarkan. Yang pasti, tertahannya regulasi ini menghambat produksi
dua mobil LCGC keluaran Daihatsu, Toyota Agya dan Daihatsu Ayla. “Pabrik
LCGC kami sudah siap, tapi belum bisa berproduksi karena aturannya
belum keluar. Aturan keluar baru kami bisa jalankan,” katanya.
Lebih jauh lagi Amelia
mengungkapkan sampai saat ini aturan tersebut belum ada kabar. Kami
tidak tahu di mana aturan itu sekarang.Daihatsu jelas menunggu-nunggu
keluarnya aturan tersebut lantaran dirinya sedari awal sudah pasang
badan dengan mobil LCGC miliknya yakni Daihatsu Ayla. Akibat
ketidakjelasan LCGC, mobil yang sudah diperkenalkan dan
digembar-gemborkan kepada konsumen sejak perkenalan pertama di ajang
Indonesia International Motor Show (IIMS) September 2012 lalu itu tidak
diproduksi. Padahal, pihak konsumen yang memesan alias inden sudah
bejibun.
Pengusaha Bingung
Tak hanya Daihatsu
yang kelimpungan. Produsen mobil dengan penjualan terbesar di Indonesia,
Toyota, pun bingung. Pihak Toyota juga ikut mempertanyakan mengapa
aturan tersebut belum juga keluar hingga saat ini. "Tidak jelas aturan
itu sudah sampai mana. Bagian manufaktur kami belum dapat progres dari
beleid tersebut. Tapi kami tidak punya pilihan selain menunggu," tukas
Joko Trisanyoto, Direktur Pemasaran Toyota.
Kepastian akan
keberadaan draft aturan tersebut jelas penting bagi pelaku industri
otomotif. Bukan apa-apa, produsen harus menanggung malu kepada konsumen
lantaran mobil murah milik mereka belum juga bisa diproduksi padahal
Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) sudah mereka dapatkan.
Ambil contoh, Toyota
Agya. Konsumen sudah terlanjur jatuh hati dengan mobil Toyota Agya yang
dipersiapkan Toyota untuk segmen mobil LCGC. Mobil ini sudah
diperkenalkan sejak September 2012 lalu, dan kini sudah banyak yang
memesannya melalui pre-order.
"Per Januari lalu,
kami sudah tidak ambil SPK (Surat Pemesanan Kendaraan) lagi. Malu sama
konsumen," tandas Jodjana Jody, CEO PT Astra International Toyota Sales
Operation (Auto 2000) beberapa waktu lalu.
Tak tanggung-tanggung,
konsumen yang sudah melakukan pre-order Toyota Agya berjumlah 15.000
unit. Meskipun Auto 2000 sudah tidak membuka pre-order sejak Januari
lalu, namun kata Jodjana, masih saja ada konsumen yang memaksa ingin
melakukan pre-order. "Mereka berharap bisa beli Agya dengan alasan
harganya yang murah," tegas Jodjana.
Tinggal Disetujui
Aturan yang nantinya
akan berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) yang berisikan tentang
kebijakan insentif berupa penghapusan Pajak Penambahan nilai Barang
Mewah (PPnBM) ini memang misteri. MS Hidayat, Menteri Perindustrian
menyatakan bahwa rumusan tentang regulasi LCGC tinggal menunggu tanda
tangan presiden. Setelah disetujui DPR, rumusan tersebut dibawa ke
Kementerian Keuangan. Draft tersebut, dijelaskan Hidayat, berdasarkan
keterangan dari Kementerian Keuangan sudah dikirim ke Sekretariat
Negara.
Anehnya, ketika
ditanyakan ke Sudi Silalahi selaku Menteri Sekretaris Negara, draft
tersebut belum diterima olehnya. "Ke Menteri Perindustrian saja tanya
(draft LCGC), belum sampai ke Sekretariat Negara, atau saya cek nanti,"
pungkas Sudi seusai rapat dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan
KEN (Komite Ekonomi Nasional) di Kantor Presiden, belum lama ini.
Ketika mencoba
mendapatkan titik terang dari keberadaan aturan ini kepada Dipo Alam
selaku Sekretaris Kabinet, Dipo menyatakan bahwa dirinya sendiri belum
menerima aturan tersebut. "Nanti saya cek," tuturnya.
Perkembangan
selanjutnya ditemukan bahwa penyebab beleid low emition carbon (LEC)
yang menaungi program mobil murah ramah lingkungan atau low cost green
car (LCGC) tak kunjung keluar dikarenakan kesalahan dari sisi
redaksional draft yang diajukan
ke Presiden. Oleh sebab itu, MS Hidayat mengakui, Sekretariat Negara
(Setneg) harus merevisi ulang rancangan tersebut yang tentunya
membutuhkan waktu lebih lama.
Terhadap program LCGC ini, anggota Komite Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH) Migas Qoyum Tjandranegara mengatakan, jika pengguna keberatan karena menggunakan BBM non subsidi, sebaiknya mobil tersebut diciptakan dengan menggunakan BBG.
Otosia.com - Sudah sampai di manakah aturan soal mobil murah ?
Sudah sampai di manakah aturan soal mobil murah, hal ini selalu dijawab dengan pengunduran jadwal. Setidaknya, ketidakpastian ini terus bergulir dari tahun 2012 lalu, apalagi ketika banyak orang sudah memberi uang tanda jadi sebagai calon pembeli mobil murah dari Agya dan Ayla yang diproduksi oleh Astra Daihatsu Motor.
Pihak Daihatsu sendiri hanya berani menyebut bahwa mereka juga dalam posisi menunggu. Mereka hanya terima bisik-bisik dan tetap masih belum mendapat jawaban yang pasti.
"Peraturannya sudah sampai mana? Tadi cerita, 'Sudah di Pak Hattarajasa, Bu, revisi halaman ke-3 ya'. Teman-teman wartawan punya informasi lain, lebih tahu dari saya. Jadi tanya Departemen Perindustrian, departemen terkait lah. Ada lima mereka, kan, yang harus tanda tangan," beber Amelia Tjandra, Direktur Marketing PT Astra Daihatsu Motor.
Astra Daihatsu Motor dan Toyota Astra Motor memang sudah 'memperjelas' mengenai Agya-Ayla. Mulai dari tutup mulut soal harga yang kerap dispekulasikan di bawah Rp 90 juta, hingga kali ini soal memastikan bahwa waktu peluncuran dua produk murah tersebut belum bisa dipastikan.
Meski demikian, usaha mereka dengan cepat memperkenalkan produk ini dengan memanfaatkan ajang IIMS 2012. Saat itu juga diharapkan bisa mempercepat tuntasnya program mobil murah dan ramah lingkungan pemerintah.
Sementara itu, Suzuki sebagai produsen lain yang terlihat sudah bersiap pula dengan program ini masih menggeleng. Dan juga tetap tidak membocorkan informasi mengenai mobil murah yang dikategorikan dalam Low Cost and Green Car (LCGC) oleh pemerintah itu.
"Kami masih belum bisa berkomentar apa-apa. Mohon pengertian karena kami diminta pihak prinsipal untuk tidak boleh menyampaikan progres apa pun selain kepada ke pemerintah. Sulit bagi kami untuk mengeluarkan pernyataan apa-apa sebelum pemerintah menerbitkan peraturan LCGC. Jadi tunggu saja tanggal mainnya," ujar 4w Sales Director PT Suzuki Indomobil Sales Endro Nugroho dalam suatu kesempatan berbeda.
Untuk mobil murah Suzuki, sebelumnya disinyalir bahwa yang akan dicalonkan adalah Alto dan sudah terdata dengan nama A-Star MT LXI di Kementerian Perindustrian. Namun rupanya pihak Suzuki Indonesia masih punya senjata lain, yakni Wagon R.
Otosia.com - Sudah sampai di manakah aturan soal mobil murah ?
Sudah sampai di manakah aturan soal mobil murah, hal ini selalu dijawab dengan pengunduran jadwal. Setidaknya, ketidakpastian ini terus bergulir dari tahun 2012 lalu, apalagi ketika banyak orang sudah memberi uang tanda jadi sebagai calon pembeli mobil murah dari Agya dan Ayla yang diproduksi oleh Astra Daihatsu Motor.
Pihak Daihatsu sendiri hanya berani menyebut bahwa mereka juga dalam posisi menunggu. Mereka hanya terima bisik-bisik dan tetap masih belum mendapat jawaban yang pasti.
"Peraturannya sudah sampai mana? Tadi cerita, 'Sudah di Pak Hattarajasa, Bu, revisi halaman ke-3 ya'. Teman-teman wartawan punya informasi lain, lebih tahu dari saya. Jadi tanya Departemen Perindustrian, departemen terkait lah. Ada lima mereka, kan, yang harus tanda tangan," beber Amelia Tjandra, Direktur Marketing PT Astra Daihatsu Motor.
Astra Daihatsu Motor dan Toyota Astra Motor memang sudah 'memperjelas' mengenai Agya-Ayla. Mulai dari tutup mulut soal harga yang kerap dispekulasikan di bawah Rp 90 juta, hingga kali ini soal memastikan bahwa waktu peluncuran dua produk murah tersebut belum bisa dipastikan.
Meski demikian, usaha mereka dengan cepat memperkenalkan produk ini dengan memanfaatkan ajang IIMS 2012. Saat itu juga diharapkan bisa mempercepat tuntasnya program mobil murah dan ramah lingkungan pemerintah.
Sementara itu, Suzuki sebagai produsen lain yang terlihat sudah bersiap pula dengan program ini masih menggeleng. Dan juga tetap tidak membocorkan informasi mengenai mobil murah yang dikategorikan dalam Low Cost and Green Car (LCGC) oleh pemerintah itu.
"Kami masih belum bisa berkomentar apa-apa. Mohon pengertian karena kami diminta pihak prinsipal untuk tidak boleh menyampaikan progres apa pun selain kepada ke pemerintah. Sulit bagi kami untuk mengeluarkan pernyataan apa-apa sebelum pemerintah menerbitkan peraturan LCGC. Jadi tunggu saja tanggal mainnya," ujar 4w Sales Director PT Suzuki Indomobil Sales Endro Nugroho dalam suatu kesempatan berbeda.
Untuk mobil murah Suzuki, sebelumnya disinyalir bahwa yang akan dicalonkan adalah Alto dan sudah terdata dengan nama A-Star MT LXI di Kementerian Perindustrian. Namun rupanya pihak Suzuki Indonesia masih punya senjata lain, yakni Wagon R.
0 komentar:
Posting Komentar