IMQ, Jakarta —
Pengamat otomotif, Suhari Sargo menilai, belum keluarnya peraturan
mobil murah dan ramah lingkungan atau low cost and green car (LCGC)
disebabkan aturan yang ada saat ini tidak sesuai kondisi di masyarakat,
terutama masyarakat perkotaan.
“Apabila banyak produsen yang memproduksi mobil LCGC, akan menambah kemacetan, khususnya di wilayah perkotaan. Hal ini harus dipikirkan oleh pemerintah,” katanya di Jakarta, Senin (15/4).
Peraturan LCGC, menurut Suhari, harusnya disesuaikan dengan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). Masyarakat pedesaan dari pelosok yang seharusnya menjadi prioritas pembangunan.
“Peraturan mobil LCGC seharusnya lebih cocok membangun masyarakat di pedesaan hingga pelosok, bukan di kota. Sebaiknya, pemerintah harus mengkaji lagi aturan tersebut, jangan menguntungkan produsen otomotif,” paparnya.
Sedangkan Direktur Jenderal Industri Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Budi Darmadi mengatakan, regulasi LCGC masih belum rampung dan memerlukan beberapa perbaikan.
“Saat ini masih proses sebelum ditandatangani, dalam sebuah proses legal administration perbaikan-perbaikan biasa terjadi,” ujarnya.
Budi menambahkan, perbaikan yang dilakukan meliputi masalah substansi maupun tata bahasa. Namun pihaknya meyakini, regulasi tersebut akan segera keluar meski belum bisa ketahui kapan kepastian dikeluarkannya.
“Semoga aturan LCGC bisa keluar dalam waktu dekat dan masih ada bahasa hukum, bahasa engineering, bahasa dagang, tinggal masalah legal,” tandasnya.
“Apabila banyak produsen yang memproduksi mobil LCGC, akan menambah kemacetan, khususnya di wilayah perkotaan. Hal ini harus dipikirkan oleh pemerintah,” katanya di Jakarta, Senin (15/4).
Peraturan LCGC, menurut Suhari, harusnya disesuaikan dengan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). Masyarakat pedesaan dari pelosok yang seharusnya menjadi prioritas pembangunan.
“Peraturan mobil LCGC seharusnya lebih cocok membangun masyarakat di pedesaan hingga pelosok, bukan di kota. Sebaiknya, pemerintah harus mengkaji lagi aturan tersebut, jangan menguntungkan produsen otomotif,” paparnya.
Sedangkan Direktur Jenderal Industri Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Budi Darmadi mengatakan, regulasi LCGC masih belum rampung dan memerlukan beberapa perbaikan.
“Saat ini masih proses sebelum ditandatangani, dalam sebuah proses legal administration perbaikan-perbaikan biasa terjadi,” ujarnya.
Budi menambahkan, perbaikan yang dilakukan meliputi masalah substansi maupun tata bahasa. Namun pihaknya meyakini, regulasi tersebut akan segera keluar meski belum bisa ketahui kapan kepastian dikeluarkannya.
“Semoga aturan LCGC bisa keluar dalam waktu dekat dan masih ada bahasa hukum, bahasa engineering, bahasa dagang, tinggal masalah legal,” tandasnya.
0 komentar:
Posting Komentar