ASIANUSA singkatan dari ASOSIASI INDUSTRI AUTOMOTIF NUSANTARA dimana anggotanya terdiri dari produsen 'Micro Car' dan Mesin Penggerak di seluruh Indonesia.



Menteri Perindustrian Dituding Salah Terbitkan Permen Mobil Murah

Deretan mobil Daihatsu Ayla yang baru keluar dari tempat produksi di PT Astra Daihatsu Motor di kawasan industri Suryacipta, Karawang, Jawa Barat, Senin (3/2/2014). PT Astra Daihatsu Motor memproduksi 2 jenis kendaraan low cost green car (LCGC) dengan merek Daihatsu Ayla dan Toyota Agya yang menggunakan komponen lokal mencapai 88 persen. Dua jenis mobil yang diluncurkan September 2013 tersebut hingga kini telah terjual 41.000 unit. KOMPAS/IWAN SETIYAWAN 
Jumat, 16 Mei 2014 18:31 WIB - TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Tim Advokasi Pengguna Angkutan Umum (TAPAU) mendesak agar Mahkamah Agung segera memutus perkara Uji Materi No.7 P/HUM/Th.2014 tanggal 24 Januari 2014 terkait Permen Mobil Murah.

Karena, keluarnya Peraturan Memperindag No.33/M-IND/PER/7/2013 (LCGC) telah menimbulkan dampak negatif seperti peningkatan penggunaan BBM bersubsidi.

Mobil murah yang seharusnya menggunakan BBM non subsidi, ternyata di lapangan ditemukan semua menggunakan BBM bersubsidi

Jika dibiarkan terus menerus, apalagi MA tidak secepatnya memutuskan perkara Uji Materi ini dan membatalkan peraturan tersebut, maka akan semakin meningkatkan penggunaan BBM bersubdisi.

Padahal di sisi lain pemerintah tengah berusaha melakukan pengurangan penggunaan BBM bersubsidi.

“Permen Mobil Murah kontraproduktif dengan program pemerintah pusat dan pemda, sangat tidak sejalan dan bertolak belakang, karena di saat pemda DKI sedang giat-giatnya mengurangi penggunaan mobil pribadi dan beralih ke angkutan umum massal, Menperindag malah mengacaukan dengan menerbitkan peratauran tersebut," ujar Silas Dutu, SH, MH selaku ketua tim kuasa hukum TAPAU. 

Kondisi yang kontradiktif ini menimbulkan sakwa sangka, jangan-jangan Kementerian Perindustrian dikasih “upeti” dari produsen mobil murah sebagai imbalan dikeluarkannya peraturan tersebut. 

"Apalagi kita tahu peraturan itu diterbitkan menjelang pemilu 2014,” katanya.

Tidak menutup kemungkinan bisa saja ada deal-deal atau tawar-menawar alias jual beli peraturan untuk biaya kampanye. 

"Karena siapa yang tidak paham dampak pertambahan kendaraan pribadi adalah kemacetan, polusi, gangguan kesehatan, kok masih berani membuka kran kemudahan kepemilikan mobil pribadi dan murah lagi, kenapa tidak sekalian membantu pemda-pemda yang kesulitan mengatasi kemacetan dengan mempermudah produksi angkutan massal yang murah," tambahnya. 

Untuk itu Silas Datu mempersilakan KPK patut mengusut masalah ini.

Penggunaan mobil murah memang lebih banyak berada di Jakarta, tapi beberapa pimpinan daerah juga telah mengeluhkan hadirnya mobil murah ini seperti walikota Bandung, Makasar, karena tidak sejalan dengan upaya mereka mengurangi kemacetan, polusi udara dan usaha meningkatkan pelayanan transportasi lewat angkutan umum massal. 

Di Jakarta, terutama akan semakin parah karena pertumbuhan populasi kendaraan di Jakarta yang sangat cepat tidak sebanding dengan pertumbuhan panjang ruas jalan.

“Kalau menperindag memiliki kepekaan terhadap dampak hadirnya mobil murah ini dan mendengar keluhan masyarakat, apalagi Mohammad Suleman Hidayat selaku Menteri Perindustrian sudah mengaku salah karena menerbitkan Peraturan Mobil Murah tersebut, mengapa tidak secepatnya mencabut permen tersebut, ini ada apa?”, tanya Silas Dutu.

Penulis: Sugiyarto

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Dewa Yuniardi - Premium Blogger Themes | Lady Gaga, Salman Khan